Pengertian Sosial Dan Kesamaan Derajat



A.  Sosial
Pengertian Sosial secara umum adalah segala perilaku manusia yang menggambarkan hubungan non individualis. Istilah tersebut sering disandingkan dengan cabang-cabang kehidupan manusia dan masyarakat di manapun. Pengertian sosial ini merujuk pada hubungan-hubungan antar manusia di dalam masyarakat.
Pengertian sosial ini merujuk pada hubungan-hubungan manusia dalam kemasyarakatan, hubungan antar manusia, hubungan manusia antar kelompok, serta hubungan manusia dengan organisasi untuk mengembangkan dirinya. Setiap manusia memang tidak bisa hidup sendirian. Seseorang membutuhkan orang lain untuk mendukung hidupnya.
Beberapa pengertian Sosial menurut para ahli, yaitu :
1.        Lewis
Sosial adalah sesuatu yang dicapai, dihasilkan dan ditetapkan dalam interaksi sehari-hari antar warga negara dan pemerintahannya.
2.       Keith Jacobs
Sosial adalah sesuatu yang dibangun dan terjadi dalam sebuah situs komunitas.
3.       Ruth Aylett
Sosial adalah sesuatu yang dipahami sebagai sebuah perbedaan namun tetap inheren dan terintegrasi.
4.      Paul Ernest
Sosial lebih drai sekedar jumlah manusia secara individu karena mereka terlibat dalam berbagai kegiatan bersama.
5.       Philip Wexler
Sosial adalah sifat dasar dari setiap individu manusia.
6.      Enda M. C
Sosial adalah cara tentang bagaimana para invidu saling berhubungan.
7.       Lena Dominelli
Sosial merupakan bagian yang tidak utuh dari sebuah hubungan manusia sehingga membutuhkan pemakluman atas hal-hal yang bersifat rapuh didalamnya.
8.      Peter Herman
Sosial adalah sesuatu yang dipahami sebagai sesuatu perbedaan namun tetap merupakan sebagai satu kesatuan.

Dari pengertian sosial menurut para ahli diatas, kita bisa mengetahui bahwa sosial diartikan sebagai sekumpulan, bukanlah pribadi sendiri. Sosial itu berkenaan dengan masyarakat dan diperlukan adanya komunikasi antar individu tersebut.



B. Pengertian Kesamaan Derajat menurut para ahli  :

Pitirim A. Sorokin
Bahwa Kesamaan Derajat merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).

.J. Bouman
Menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan.

Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..

1. Pasal 27
-  ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu                                  menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
-  ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi                    kemanusiaan

2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan                        dan tulisan.

3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara


4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
https://buntokhacker.wordpress.com/materi-pemelajaran/sosial/pengertian-dan-definisi-sosial-menurut-para-ahli/

Pertentangan Sosial dan Integrasi Mayarakat



Pertentangan Sosial dan Integrasi
Mayarakat
A. Pengertian Pertentangan Sosial
Pertentangan sosial merupakan suatu konflik yang biasanya timbul akibat faktor-faktor sosial, contohnya salah paham. Pertentangan sosial ini adalah salah satu akibat dari adanya perbedaan-perbedaan dari norma yang menyimpang di kehidupan masyarakat. Pertentangan sosial dapat terjadi di dalam kehidupan sehari-hari.

faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pertentangan sosial, antara lain :
  • Rasa iri antara satu sama lain
  • Adanya rasa tidak puas dengan perlakuan atau tindakan yang diterima dan diberikan oleh orang lain
  • Adanya adu domba diantara masyarakat, kelompok, atau di dalam pemerintahan.
Contoh pertentangan sosial yang terjadi dalam masyarakat adalah tawuran. Tawuran ini biasanya terjadi di kalangan akademik baik pelajar maupun mahasiswa, namun terkadang bisa terjadi juga diantara suatu kelompok masyarakat tertentu. Tawuran ini terjadi akibat adanya tindakan saling ejek atau menjelek-jelekan antara satu sama lain. Namun ada juga yang terjadi akibat masalah pribadi seseorang. Biasanya seseorang yang tersinggung atas perkataan atau perbuatan orang lain meminta bantuan teman-temannya untuk membalas tindakan yang diterimanya dengan cara kekerasan salah satunya tawuran.
Tawuran sendiri adalah tindakan yang sangat merugikan bagi orang lain maupun bagi yang melakukan tawuran tersebut. Untuk orang lain yang tidak bersalah dan tidak tahu apapun mereka merasa terganggu dengan keributan dan kerusakan yang diakibatkan dari tawuran itu sendiri. Mereka merasa takut karena biasanya para pelaku tawuran merusak fasilitas umum yang ada di sekitar lokasi tawuran itu sendiri.
SUMBER : http://sandisarap.blogspot.com/2014/11/ii-pertentangan-sosial-dan-integrasi.html

B. Integrasi Masyarakat

Integrasi berasal dari bahasa inggris “integration” yang berarti kesempurnaan atau keseluruhan. integrasi sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi.
Definisi lain mengenai integrasi
 suatu keadaan di mana kelompok-kelompok etnik beradaptasi dan bersikap komformitas terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing.

Integrasi memiliki 2 pengertian, yaitu :

ð  Pengendalian terhadap konflik dan penyimpangan sosial dalam suatu sistem sosial tertentu
ð  Membuat suatu keseluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentu.
Sedangkan yang disebut integrasi sosial adalah jika yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain itu adalah unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan. Suatu integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik merupa tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya.
 Menurut pandangan para penganut fungsionalisme struktur sistem sosial senantiasa terintegrasi di atas dua landasan berikut :
ð  Suatu masyarakat senantiasa terintegrasi di atas tumbuhnya konsensus (kesepakatan) di antara sebagian besar anggota masyarakat tentang nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat fundamental (mendasar)
Masyarakat terintegrasi karena berbagai anggota masyarakat sekaligus menjadi anggota dari berbagai kesatuan sosial (cross-cutting affiliation).
ð  Setiap konflik yang terjadi di antara kesatuan sosial dengan kesatuan sosial lainnya akan segera dinetralkan oleh adanya loyalitas ganda (cross-cutting loyalities) dari anggota masyarakat terhadap berbagai kesatuan sosial.
Penganut konflik berpendapat bahwa masyarakat terintegtrasi atas paksaan dan karena adanya saling ketergantungan di antara berbagai kelompok.
Integrasi sosial akan terbentuk apabila sebagian besar masyarakat memiliki kesepakatan tentang batas-batas teritorial, nilai-nilai, norma-norma, dan pranata-pranata sosial
A. Faktor Internal :
kesadaran diri sebagai makhluk sosial
tuntutan kebutuhan
jiwa dan semangat gotong royong

B. Faktor External :
tuntutan perkembangan zaman
persamaan kebudaya
dan adanya kosensus nilai tantangan dari luar

SUMBER : http://sandisarap.blogspot.com/2014/11/ii-pertentangan-sosial-dan-integrasi.html

Pengertian Suatu Negara


=> Pengertian negara menurut ahli

John Locke dan Rousseau
, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian    masyarakat.

Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.

Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.

Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama         masyarakat.

Prof. Mr. Soekarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.

Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Pengertian warga negara Secara umum :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Sumber: - http://webmuhammadiyah.blogspot.com/2014/03/pengertian-negara-menurut-para-ahli.html
            - http://geraldterryimanuel.wordpress.com/2012/01/14/warga-negara-dan-negara/



      B.     Teori Tentang Terbentuknya Negara dan warga negara menurut ahli:
teori tentang terbentuknya suatu Negara dan warga negara yaitu sebagai berikut.
     1.      Teori kontrak sosial (social contract)/ Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Beberapa pakar penganut teori kontrak sosial yang menjelaskan teori asal-mula Negara, diantaranya:
     a.       Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurutnya syarat membentuk Negara adalah dengan mengadakan perjanjian bersama individu-individu yang tadinya dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan. Teknik perjanjian masyarakat yang dibuat Hobbes sebagai berikut setiap individu mengatakan kepada individu lainnya bahwa “Saya memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu.
    b.      John locke (1632-1704)
Dasar kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
     c.       Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Keadaan alamiah diumapamakannya sebagai keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas. Menurut “Negara” atau “badan korporatif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan umumnya” (general will) dan ditujukan pada kebahagiaan besama. Selain itu Negara juga memperhatikan kepentingan-kepentingan individual (particular interest). Kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.
    2.      Teori Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
    3.      Teori kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
   4.      Teori Organis
Menurut Dede Rosyada, dkk (2005: 54) mengemukakan konsepsi organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep bilogis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
   5.      Teori Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
   6.      Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) (Mienu, 2010) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
   7.      Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.

Sumber : -
http://dwicahyadiwibowo.blogspot.com/2013/02/konsep-teori-dan-proses-terbentuknya.html




4. Fungsi Negara dan Warga Negara
Fungsi Negara merupakan gambaran apa yang dilakukan Negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi Negara dapat dikatakan sebagai tugas daripada Negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan dibentuk untuk menjalankan tugas-tugas tertentu.
Di bawah ini adalah fungsi Negara menurut beberapa ahli (Winarno, 2007: 39) antara lain sebagai berikut.

   A.   John Locke
=> fungsi Negara menjadi tiga fungsi yaitu. 
     1 )      Fungsi legislatif, untuk membuat peraturan.
     2)      Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan peraturan.
     3)      Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
  B.      Montesquieu
=>> fungsi Negara menurut Montesquieu adalah
    1)      Fungsi legislatif, untuk membuat Undang-Undang.
    2)      Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan Undang-Undang.
    3)      Fungsi yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili), yang populer  dengan Trias Politika.
  C.  Van Vollen Hoven
=> fungsi Negara menurut van vollen hoeven
    1)      Regeling, membuat peraturan.
    2)      Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan.
    3)      Rechtspraak, fungsi mengadili.
    4)      Politie, fungsi ketertiban dan keamanan.

=> Warga negara adalah sekumpulan individu atau masyarakat yang menempati atau mendiami suatu wilayah yang disebut negara. Lalu secara garis besar, pengertian dari Warga Negara Republik Indonesia tertuang dalam UUD 1945 dalam pasal 26 ayat 1 yang bermakna bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang asli yang terlahir sebagai warga negara dan orang asing yang ditetapkan dengan ketentuan undang-undang.
Sumber  : http://dwicahyadiwibowo.blogspot.com/2013/02/konsep-teori-dan-proses-terbentuknya.html
- http://afifa18av.blogspot.com/2013/11/fungsi-warga-negara-dan-tugasnya_3.html

Tugas 4 Bahasa Inggris Bisnis: The reason why i choose Information System as my major.

Why I choose the Information Systems ? because I like things that smells of computers or more precisely about programming and pc games. My ...