Pengertian Negara dan warga negara menurut Ahli dan secara umum
=> Pengertian negara menurut ahli
John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan
mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
Prof. Mr. Soekarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
Prof. Miriam
Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam
suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari
kehidupan bersama itu.
Pengertian warga negara Secara umum :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara
merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas
yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang
istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang
dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
pengertian Negara
menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel = Negara adalah
organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual
dan kemerdekaan universal.
c.Logeman = Negara adalah
organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur
dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx = Negara adalah
alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau
mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Sumber: -
http://webmuhammadiyah.blogspot.com/2014/03/pengertian-negara-menurut-para-ahli.html
- http://geraldterryimanuel.wordpress.com/2012/01/14/warga-negara-dan-negara/
- http://geraldterryimanuel.wordpress.com/2012/01/14/warga-negara-dan-negara/
B.
Teori Tentang Terbentuknya Negara dan warga negara menurut ahli:
teori tentang terbentuknya suatu Negara dan warga
negara yaitu sebagai berikut.
1. Teori kontrak sosial
(social contract)/ Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini
beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat.
Beberapa pakar penganut teori kontrak sosial yang menjelaskan teori asal-mula
Negara, diantaranya:
a. Thomas Hobbes
(1588-1679)
Menurutnya
syarat membentuk Negara adalah dengan mengadakan perjanjian bersama
individu-individu yang tadinya dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan
semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan.
Teknik perjanjian masyarakat yang dibuat Hobbes sebagai berikut setiap individu
mengatakan kepada individu lainnya bahwa “Saya memberikan kekuasaan dan
menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau kepada orang-orang yang ada di
dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan
memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu.
b. John locke
(1632-1704)
Dasar
kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan
penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan
perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak
menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
c. Jean Jacques
Rousseau (1712-1778)
Keadaan alamiah
diumapamakannya sebagai keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederajat,
semuanya dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas. Menurut
“Negara” atau “badan korporatif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan umumnya” (general
will) dan ditujukan pada kebahagiaan besama. Selain itu Negara juga memperhatikan
kepentingan-kepentingan individual (particular interest). Kedaulatannya berada
dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.
2. Teori Ketuhanan
Negara dibentuk
oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan
pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada
siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg
dan Thomas Aquinas.
3. Teori kekuatan
Negara yang
pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang
lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan
pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang
lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J.
Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
4. Teori Organis
Menurut Dede
Rosyada, dkk (2005: 54) mengemukakan konsepsi organis tentang hakikat dan asal
mula negara adalah suatu konsep bilogis yang melukiskan negara dengan
istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup,
manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap
sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat
disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf,
raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
5. Teori Historis
Teori ini
menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara
evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
6. Teori kedaulatan
hukum
Teori
kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) (Mienu, 2010) menyatakan semua
kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe
dalam buku Die Moderne Staats Idee.
7. Teori Hukum Alam
Filsufgaul
(2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam
yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan
kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan
Thomas Aquino.
Sumber : - http://dwicahyadiwibowo.blogspot.com/2013/02/konsep-teori-dan-proses-terbentuknya.html
Sumber : - http://dwicahyadiwibowo.blogspot.com/2013/02/konsep-teori-dan-proses-terbentuknya.html
Fungsi Negara merupakan
gambaran apa yang dilakukan Negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi Negara
dapat dikatakan sebagai tugas daripada Negara. Negara sebagai organisasi
kekuasaan dibentuk untuk menjalankan tugas-tugas tertentu.
Di bawah ini
adalah fungsi Negara menurut beberapa ahli (Winarno, 2007: 39) antara lain
sebagai berikut.
A. John Locke
=> fungsi Negara menjadi tiga fungsi yaitu.
1 ) Fungsi legislatif,
untuk membuat peraturan.
2) Fungsi eksekutif,
untuk melaksanakan peraturan.
3) Fungsi Federatif,
untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
B. Montesquieu
=>> fungsi Negara menurut Montesquieu adalah
1) Fungsi legislatif,
untuk membuat Undang-Undang.
2) Fungsi eksekutif,
untuk melaksanakan Undang-Undang.
3) Fungsi yudikatif,
untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili), yang populer
dengan Trias Politika.
C. Van Vollen Hoven
=> fungsi Negara menurut van vollen hoeven
1) Regeling,
membuat peraturan.
2) Bestuur, menyelenggarakan
pemerintahan.
3) Rechtspraak,
fungsi mengadili.
4) Politie,
fungsi ketertiban dan keamanan.
=> Warga negara adalah sekumpulan individu atau masyarakat yang menempati atau mendiami suatu wilayah yang disebut negara. Lalu secara garis besar, pengertian dari Warga Negara Republik Indonesia tertuang dalam UUD 1945 dalam pasal 26 ayat 1 yang bermakna bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang asli yang terlahir sebagai warga negara dan orang asing yang ditetapkan dengan ketentuan undang-undang.
Sumber : http://dwicahyadiwibowo.blogspot.com/2013/02/konsep-teori-dan-proses-terbentuknya.html
- http://afifa18av.blogspot.com/2013/11/fungsi-warga-negara-dan-tugasnya_3.html
- http://afifa18av.blogspot.com/2013/11/fungsi-warga-negara-dan-tugasnya_3.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar