Pengertian Suatu Negara


=> Pengertian negara menurut ahli

John Locke dan Rousseau
, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian    masyarakat.

Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.

Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.

Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama         masyarakat.

Prof. Mr. Soekarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.

Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Pengertian warga negara Secara umum :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Sumber: - http://webmuhammadiyah.blogspot.com/2014/03/pengertian-negara-menurut-para-ahli.html
            - http://geraldterryimanuel.wordpress.com/2012/01/14/warga-negara-dan-negara/



      B.     Teori Tentang Terbentuknya Negara dan warga negara menurut ahli:
teori tentang terbentuknya suatu Negara dan warga negara yaitu sebagai berikut.
     1.      Teori kontrak sosial (social contract)/ Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Beberapa pakar penganut teori kontrak sosial yang menjelaskan teori asal-mula Negara, diantaranya:
     a.       Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurutnya syarat membentuk Negara adalah dengan mengadakan perjanjian bersama individu-individu yang tadinya dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan. Teknik perjanjian masyarakat yang dibuat Hobbes sebagai berikut setiap individu mengatakan kepada individu lainnya bahwa “Saya memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu.
    b.      John locke (1632-1704)
Dasar kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
     c.       Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Keadaan alamiah diumapamakannya sebagai keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas. Menurut “Negara” atau “badan korporatif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan umumnya” (general will) dan ditujukan pada kebahagiaan besama. Selain itu Negara juga memperhatikan kepentingan-kepentingan individual (particular interest). Kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.
    2.      Teori Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
    3.      Teori kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
   4.      Teori Organis
Menurut Dede Rosyada, dkk (2005: 54) mengemukakan konsepsi organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep bilogis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
   5.      Teori Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
   6.      Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) (Mienu, 2010) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
   7.      Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.

Sumber : -
http://dwicahyadiwibowo.blogspot.com/2013/02/konsep-teori-dan-proses-terbentuknya.html




4. Fungsi Negara dan Warga Negara
Fungsi Negara merupakan gambaran apa yang dilakukan Negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi Negara dapat dikatakan sebagai tugas daripada Negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan dibentuk untuk menjalankan tugas-tugas tertentu.
Di bawah ini adalah fungsi Negara menurut beberapa ahli (Winarno, 2007: 39) antara lain sebagai berikut.

   A.   John Locke
=> fungsi Negara menjadi tiga fungsi yaitu. 
     1 )      Fungsi legislatif, untuk membuat peraturan.
     2)      Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan peraturan.
     3)      Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
  B.      Montesquieu
=>> fungsi Negara menurut Montesquieu adalah
    1)      Fungsi legislatif, untuk membuat Undang-Undang.
    2)      Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan Undang-Undang.
    3)      Fungsi yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili), yang populer  dengan Trias Politika.
  C.  Van Vollen Hoven
=> fungsi Negara menurut van vollen hoeven
    1)      Regeling, membuat peraturan.
    2)      Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan.
    3)      Rechtspraak, fungsi mengadili.
    4)      Politie, fungsi ketertiban dan keamanan.

=> Warga negara adalah sekumpulan individu atau masyarakat yang menempati atau mendiami suatu wilayah yang disebut negara. Lalu secara garis besar, pengertian dari Warga Negara Republik Indonesia tertuang dalam UUD 1945 dalam pasal 26 ayat 1 yang bermakna bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang asli yang terlahir sebagai warga negara dan orang asing yang ditetapkan dengan ketentuan undang-undang.
Sumber  : http://dwicahyadiwibowo.blogspot.com/2013/02/konsep-teori-dan-proses-terbentuknya.html
- http://afifa18av.blogspot.com/2013/11/fungsi-warga-negara-dan-tugasnya_3.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas 4 Bahasa Inggris Bisnis: The reason why i choose Information System as my major.

Why I choose the Information Systems ? because I like things that smells of computers or more precisely about programming and pc games. My ...