A.
Sosial
Pengertian Sosial secara umum adalah segala perilaku manusia yang
menggambarkan hubungan non individualis. Istilah tersebut sering disandingkan
dengan cabang-cabang kehidupan manusia dan masyarakat di manapun. Pengertian
sosial ini merujuk pada hubungan-hubungan antar manusia di dalam masyarakat.
Pengertian sosial ini merujuk pada hubungan-hubungan manusia dalam
kemasyarakatan, hubungan antar manusia, hubungan manusia antar kelompok, serta
hubungan manusia dengan organisasi untuk mengembangkan dirinya. Setiap manusia
memang tidak bisa hidup sendirian. Seseorang membutuhkan orang lain untuk
mendukung hidupnya.
Beberapa pengertian Sosial menurut para ahli, yaitu :
1.
Lewis
Sosial adalah sesuatu yang dicapai, dihasilkan dan ditetapkan dalam interaksi
sehari-hari antar warga negara dan pemerintahannya.
2.
Keith Jacobs
Sosial adalah sesuatu yang dibangun dan terjadi dalam sebuah situs
komunitas.
3.
Ruth Aylett
Sosial adalah sesuatu yang dipahami sebagai sebuah perbedaan namun tetap inheren
dan terintegrasi.
4.
Paul Ernest
Sosial lebih drai sekedar jumlah manusia secara individu karena mereka
terlibat dalam berbagai kegiatan bersama.
5.
Philip Wexler
Sosial adalah sifat dasar dari setiap individu manusia.
6.
Enda M. C
Sosial adalah cara tentang bagaimana para invidu saling berhubungan.
7.
Lena Dominelli
Sosial merupakan bagian yang tidak utuh dari sebuah hubungan manusia
sehingga membutuhkan pemakluman atas hal-hal yang bersifat rapuh didalamnya.
8.
Peter Herman
Sosial adalah sesuatu yang dipahami sebagai sesuatu perbedaan namun tetap
merupakan sebagai satu kesatuan.
Dari pengertian sosial menurut para ahli diatas, kita bisa mengetahui bahwa
sosial diartikan sebagai sekumpulan, bukanlah pribadi sendiri. Sosial itu
berkenaan dengan masyarakat dan diperlukan adanya komunikasi antar individu
tersebut.
B. Pengertian Kesamaan Derajat menurut para
ahli :
Pitirim A. Sorokin
Bahwa Kesamaan Derajat merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke
dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).
.J. Bouman
Menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand,
yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran
akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan.
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat
antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
- ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
- ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
- ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
- ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh
negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
https://buntokhacker.wordpress.com/materi-pemelajaran/sosial/pengertian-dan-definisi-sosial-menurut-para-ahli/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar